Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka, Cek Syaratnya

Avatar of PortalMadura.com
Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka, Cek Syaratnya
Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka, Cek Syaratnya

PortalMadura.com– Pemerintah Indonesia kembali membuka pendaftaran program gelombang ke-51 pada Rabu (20/4). Program ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan bantuan biaya sebesar Rp3,55 juta kepada masyarakat yang ingin meningkatkan kompetensinya.

Pengumuman mengenai pembukaan pendaftaran ini disampaikan langsung oleh akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Sudah menjadi hal yang umum bahwa pandemi COVID-19 telah memukul banyak sektor ekonomi di Indonesia, menyebabkan pengangguran dan penurunan pendapatan bagi banyak orang.

Oleh karena itu, program Kartu Prakerja dibuat sebagai salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan keterampilan dan kualifikasi kerja mereka sehingga dapat bersaing di pasar tenaga kerja yang semakin kompetitif.

Syarat Pendaftaran

Bagi Anda yang tertarik bergabung dengan program Kartu Prakerja gelombang ke-51 ini, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun. Syarat pertama untuk bergabung dengan program Kartu Prakerja adalah Anda harus merupakan warga negara Indonesia dan sudah berusia minimal 18 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal tingkat dasar, menengah, dan tinggi. Calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal baik tingkat dasar, menengah, hingga tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa program ini ditujukan untuk mereka yang tidak sedang menempuh pendidikan atau baru saja lulus dari pendidikan formal.
  3. Pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan buruh yang dirumahkan. Calon peserta merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga buruh yang dirumahkan. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan atau yang ingin meningkatkan kualifikasi kerja mereka.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi. Calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi. Hal ini menunjukkan bahwa program Kartu Prakerja ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan dan belum menerima bantuan lain dari pemerintah.
  5. Tidak termasuk dalam golongan tertentu. Keempat, calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD. Syarat ini bertujuan agar program Kartu Prakerja tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang sebenarnya tidak membutuhkan bantuan tersebut.
  6. Hanya boleh dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja. Satu Kartu Keluarga hanya dapat digunakan untuk dua orang penerima manfaat Kartu Prakerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh program ini dapat menjangkau sebanyak mungkin keluarga yang membutuhkan.

Jika Anda memenuhi semua syarat di atas, maka Anda dapat langsung mendaftar melalui portal resmi program Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan program Kartu Prakerja secara keseluruhan, Anda dapat mengunjungi situs web resmi atau akun media sosial program @prakerja.go.id.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.