PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengembalikan uang negara sebesar Rp 9.9 miliar.
Kepala Kejari Sampang, Maskur menyampaikan, uang yang dikembalikan ke kas negara merupakan hasil sitaan pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan tanaman benih tebu tahun 2013.
Dana program tersebut, berasal dari bantuan sosial pengembangan tanaman tebu dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) sebesar Rp 19.9 miliar.
“Uang yang kami sita dari beberapa terpidana korupsi dan dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 9,9 miliar,” ujarnya, Selasa (14/1/2020).
Terpidana kasus korupsi itu, yakni Ketua Kelompok Tani (Poktan) Damarwulan, inisial AH dan A, Ketua KPTR Tani Usaha Makmur, EJ, Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura Serba Usaha, AZ.
Baca Juga : Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Penculikan Anak
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan angka uang yang berbeda,” lanjutnya.
Pengembalian uang yang dilakukan Kejari Sampang melalui bank Mandiri dari tangan terpidana korupsi ke kas negara, sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.