Kecewa Remisi Susrama Tak Kunjung Dicabut, Wartawan Pamekasan Aksi Teatrikal

Avatar of PortalMadura.com
Kecewa Remisi Susrama Tak Kunjung Dicabut, Wartawan Pamekasan Aksi Teatrikal
Jurnalis Pamekasan gelar teatrikal sebagai wujud desakan kepada Presiden Jokowi agar mencabut remisi Susrama (Foto: Hasibuddin)

PortalMadura.Com, – Gabungan wartawan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar aksi teatrikal sebagai wujud desakan kepada Presiden Jokowi agar mencabut , narapidana otak pembunuhan terhadap salah satu wartawan di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, AA Narendra Prabangsa.

Korlap aksi, Prengky Wirananda mengatakan, teatrikal ini sebagai aksi solidaritas menuntut Presiden Jokowi melalui Menkumham, agar mencabut remisi kepada narapidana adik kandung, Nengah Arnawa, mantan Bupati Bangli, Provinsi Bali.

“Pembunuhan yang dilakukan Susrama terhadap wartawan Radar Bali, AA Prabangsa, adalah tindakan kekejaman dan mempunyai unsur menghalangi kebebasan pers,” ujar Prengky, Selasa (29/1/2019).

Menurut Prengky, remisi kepada Susrama yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 29 Tahun 2018 tersebut dinilai berat sebelah. Pasalnya, jika pidana seumur hidup yang diputus oleh pengadilan setempat pada tahun 2009 lalu, dapat membuat narapidana Susrama menghirup udara segar melalui Kepres tersebut.

“Jika pidana seumur hidup kepada Susrama ini diturunkan menjadi 20 tahun penjara, maka Susrama dalam waktu dekat bisa bebas,” kesalnya.

Prengky bersama para memberikan deadline kepada Presiden Jokowi agar segera mencabut remisi kepada Nyoman Susrama.

“Minimal tahun ini, remisi tersebut harus dicabut karena ini menyakiti hati kami kaum jurnalis,” pungkasnya.

Akan tetapi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), sebagaimana dilansir dari laman Kumparan (27/01/2019) menegaskan perubahan hukuman untuk Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara sudah melalui prosedur dan tidak diskriminatif. Sebab pemberian remisi itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Semua berkedudukan sama di muka hukum. Jadi siapa pun narapidananya, kasus apa pun dan siapa pun korbannya, apabila dinilai, diteliti, dan dipertimbangkan sudah memenuhi persyaratan dalam peraturan tentang remisi perubahan, maka narapidana yang bersangkutan berhak mendapatkan perubahan pidana,” ujar Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto, dalam keterangan resminya, Minggu (27/1).

Prosedur yang dimaksud Ade yakni adanya sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk Susrama di Rutan Bangli, Kantor Wilayah Kemenkumham Denpasar, dan Ditjen PAS. Hasil sidang tersebut kemudian diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mendapatkan persetujuan.

“Usulan yang telah disetujui Menkumham diusulkan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan,” ucapnya.

Baca Juga: Pasangan Kumpul Kebo Nyaris Diarak Warga Sumenep

“Apabila ternyata ada anggapan kami tidak cermat memprofiling narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi perubahan, peristiwa ini kami jadikan momentum untuk melihat aspek-aspek terkait lebih luas lagi. Tentunya tanpa mengurangi tujuan dari konsep pemasyarakatan untuk memulihkan kesatuan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan,” jelasnya.

Ade juga menampik Ditjen PAS sembrono dalam memberikan remisi kepada Susrama. Ia menyebut berdasarkan Pasal 9 Keppres tersebut, kata Ade, seharusnya pemerintah sudah bisa memberikan remisi kepada Susrama saat ia sudah menjalani pidana paling singkat 5 tahun. Namun pemerintah baru memberikan remisi setelah Susrama menjalani pidana lebih dari 9 tahun.

“Setelah 9 tahun, negara baru memutuskan memberikan remisi perubahan pidana kepada I Nyoman Susrama. Ini merupakan wujud bahwa kami sangat hati- hati untuk memberikan remisi tersebut,” tegas Ade.

Ade menambahkan, sesuai konstitusi Indonesia berdasarkan hukum, maka rasa keadilan dalam konsep negara ditampung dalam produk hukum, baik UU maupun peraturan lainnya.

“Artinya apabila hukum sudah mengatur bahwa narapidana berhak mendapatkan perubahan hukum, maka menjadi kewajiban negara untuk melaksanakan hukum tersebut. Jika negara tidak melaksanakannya maka justru negara tidak taat hukum,” tutup Ade.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.