PortalMadura.Com, Sumenep – Dua warga Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap petugas Reskoba polres setempat saat melintas di jalan Manikam, Kelurahan Bangselok, Kota, Sumenep.
Kedua tersangka itu, Wahyudi bin Moh Ramli (29), warga Desa Larangan Barma, dan Zaini bin Masho (35), warga Desa Bula’an, Batuputih.
Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak gerik keduanya saat mengendarai sepeda motor, Rabu (22/4/2015) sekitar pukul 17.00.
Petugas langsung menghentikan laju kendaraannya dengan nopol M 5345 WC, dan melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
“Ternyata benar, keduanya kedapatan sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kabag humas polres AKP Jaiman, Kamis (23/4/2015).
Menurutnya, penangkapan tersebut memang sudah lama direncanakan oleh petugas, terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus narkoba.
Petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0.36 gram, uang sebesar Rp200 ribu, serta sebuah Hp warna putih.
Selain itu, seperangkat alat hisap terdiri dari botol kaca kecil, yang pada tutupnya terdapat dua lubang, yang menghubungkan dengan pipet kaca dan sedotan warna putih.
Saat ini, dua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di mapolres Sumenep. Dan dijerat pasal 112(1) UU No 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun penjara.(udin/har)