Kedapatan Bawa Sajam, Warga Arjasa Sumenep Ditangkap Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Kedapatan Bawa Sajam, Warga Arjasa Sumenep Ditangkap Polisi
Tersangka dan Barang Bukti Sajam (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, Sumenep – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan Rudi (20), warga Dusun Bunut, Desa Duko, Kecamatan Arjasa Sumenep. Pasalnya, yang bersangkutan kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) berupa pisau yang diselipkan di depan perut.

“Tersangka kami amankan saat berada di jalan Raya Duko Arjasa, karena membawa sebilah pisau,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Rabu (14/2/2018).

Kronologis penangkapan, pada Selasa (13/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Kangean menangkap tersangka (AW) warga Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan Sumenep yang merupakan tersangka kasus curanmor. Tersangka AW menjelaskan bahwa Rudi mengetahui asal usul motor curian tersebut, kemudian anggota menangkap Rudi.

“Pada saat itu Rudi kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau. Tersangka berikut barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor Polsek Kangean,” ucapnya.

Dalam hal ini tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Arifin/Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.