Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti

Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Imang Job Marsudi menyampaikan, barang bukti itu meliputi, handphone (HP) sebanyak 15 unit dari 15 perkara. Senjata tajam (Sajam) sebanyak 5 buah dari 5 perkara pembunuhan penganiayaan dan undang-undang darurat.

“Ada juga barang bukti pakaian 40 buah dari 10 perkara tindak pidana pencabulan, penganiayaan, dan pembunuhan. Serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 312,715 gram dari 51 perkara tindak pidana narkotika,” katanya, Rabu (30/11/2022).

Proses pemusnahan barang bukti itu, pihaknya melibatkan petugas dari Polres Sampang, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BPN) Sampang, perwakilan Kodim O828 Sampang, dan perwakilan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang.

“Kami bersama petugas, memusnahkan seluruh barang bukti tindak pidana umum yang telah inkrah dengan cara dibakar, dan dihancurkan menggunakan stormwalls,” terangnya.

Kejadian tindak pidana umum, peredaran dan penyalahgunaan narkotika disebut masih tinggi. Seluruh elemen masyarakat dan instansi penegak hukum diajak tetap bekerjasama dalam penanggulangan narkoba di Sampang.

“Kami mengharapkan masyarakat tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika maupun senjata tajam atau tindak pidana lain yang melawan hukum,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.