PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur memperpanjang masa penahanan Sunarto Wirodo, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2013.
Kasi Pidsus Kejari Sampang, Yudie Arieanto Tri Santosa menjelaskan, penambahan masa tahanan selama 40 hari kedepan dimaksudkan untuk melengkapi proses penyidikan.
“Masa penahanan Rodo kami perpanjang. Karena proses penyidikan belum selesai,” terangnya, Rabu (9/11/2016).
Ia berjanji akan bekerja ekstra untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Insya-Allah dalam waktu dekat ini, sudah selesai dan kami akan limpahkan berkasnya ke JPU untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelasnya.
Sebelumnya, tersangka yang pada saat itu sebagai Koordinator Bantuan Masyarakat (KBM) ditangkap paksa oleh Kejari Sampang di rumahnya, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang, Rabu, (19/10/2016).(lora/har)