Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Avatar of PortalMadura.Com
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan
dok. Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur memperpanjang penahanan tersangka, Indra Wahyudi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Prancak-Bragung, Sumenep.

Tersangka yang bertempat tinggal di Desa Pabian, Sumenep terlibat kasus tersebut pada saat menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan, PU Bina Marga Sumenep, tahun anggaran 2013.

“Penahanan tersangka sudah diperpanjang selama 40 hari, karena pemberkasannya masih belum selesai,” terang Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Adi Harsanto, Kamis (21/7/2016).

Tersangka lain, Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep, dan konsultan pengawas proyek, Iwan H (46), warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya, juga proses perpanjangan.

“Untuk tersangka yang lain, berkasnya juga masih belum selesai. Jadi kita proses perpanjang juga,” ujarnya.

Kejari Sumenep sudah menetapkan empat (4) tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus ini, yakni pelaksana proyek Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep.

Selain itu, konsultan pengawas proyek, Iwan H (46), warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya, dan Indra Wahyudi mantan Kabid Dinas PU Bina Marga Sumenep serta Ketua Panitia Penerima Barang, Muhammad Zainul.

Anggaran proyek tersebut dikucurkan dari dana APBD Kabupaten Sumenep tahun 2013 senilai Rp883 juta lebih.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.