PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Desa (Kades)/Kecamatan Guluk-guluk, Iqbal, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (15/9/2016).
Tersangka diduga menyelewengkan beras warga kurang mampu (Raskin) Desa/Kecamatan Guluk- guluk tahun 2014 atas dasar laporan warga pada penyidik Kejari.
“Dua kali mangkir panggilan, tadi datang memenuhi panggilan kami, dan diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti, setelah itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, dilakukan penahanan,” terang Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu.
Penahanan dilakukan karena Kades Guluk-guluk, Iqbal tidak ada kuasa hukumnya. “Iya langsung kami tahan, karena masih kami periksa lagi,” ujarnya. Sebelumnya, sempat mangkir dua kali atas panggilan Kejaksaan Negeri Sumenep.
(Bahri/choir)