Kelabui Petugas, Tersangka Buang BB di Pelabuhan Patapan Kangayan

Avatar of PortalMadura.com
Dua tersangka sabu menunjukkan barang bukti (Humas Polres Sumenep)
Dua tersangka sabu menunjukkan barang bukti (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Dua -sabu (SS) mengelabui petugas di pelabuhan Patapan, Desa/Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura.

Kedua tersangka, Moh. Fajar (36) warga Desa/Kecamatan Kangayan dan Hairul Anam (39) warga Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Sumenep.

Kasubag Humas , AKP Widiarti S menjelaskan, saat anggota Polsek Kangayan menghampiri kedua tersangka tiba-tiba membuang benda berupa bungkus rokok.

“Isinya, barang bukti (BB) sabu seberat 3 gram,” terangnya, Rabu (16/9/2020).

Awalnya, kata dia, anggota Polsek Kangayan mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Pelabuhan Patapan, Kangayan.

Penyelidikan dilakukan. Dan benar polisi mendapati dua orang pria dengan ciri-ciri sebagaimana informasi warga.

Saat didekati, salah satu tersangka membuang bungkus rokok yang berisi barang bukti. “BB itu diakui milik tersangka,” katanya.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.