Ketahuan Diwakili, Peserta Tes CPNS Akan Didiskualifikasi

Avatar of PortalMadura.Com
Ketahuan Diwakili, Peserta Tes CPNS Akan Didiskualifikasi
Ist. Net

PortalMadura.Com, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengingatkan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar tidak mewakilkan kepada orang lain pada saat pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kasubbid Formasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Pamekasan Abdul Malik mengatakan, pelaksanaan SKD di Kabupaten Pamekasan cukup lama, yaitu mulai tanggal 27 Oktober 2018 sampai 13 November 2018 lantaran banyaknya peserta yang lolos administrasi.

“SKD itu tidak boleh diwakilkan, kalau ada peserta yang melanggar akan didiskualifikasi, bahkan bisa berurusan dengan hukum. Kami sekarang sudah mempersiapkan alat-alat persiapan SKD tersebut,” katanya, Sabtu (27/10/2018).

Dikatakan, selain tidak boleh diwakilkan, peserta juga tidak boleh datang terlambat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Apabila terlambat, peserta akan didiskualifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semua persiapan sudah kami lakukan. Termasuk antisipasi mati lampu. Kami sudah siapkan genset dengan kapasitas yang cukup tinggi. Untuk pelaksanaan SKD ini digelar di Kantor BKPSDM (Jalan Bonorogo),” jelasnya.

Perlu diketahui, peserta tes CPNS di Kabupaten Pamekasan yang dinyatakan lolos administrasi sebanyak 8.591 orang, sementara yang sudah tidak memenuhi syarat sebanyak 1.495 orang. (Marzukiy/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.