PortalMadura.Com, Pamekasan – Status bupati definitif yang akan diterima oleh Wakil Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Khalil Asyari, masih menunggu terbitnya surat keputusan menteri dalam negeri.
Khalil Asyari mendampingi eks Bupati Pamekasan, Ach. Syafii yang saat ini menjalani proses hukum yang ditangani KPK, masa jabatannya akan berakhir bulan April 2018.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Suli Faris mengatakan, meski masa jabatannya sudah akan berakhir, tetap akan melakukan pelantikan kepada Khalil Asyari yang saat ini masih menyandang status Plt.
“Tetap akan kita lantik nanti meski hanya satu bulan menjabat,” paparnya, Rabu (14/2/2018).
Menurut Suli, status eks Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang sudah ingkrah dengan pidana 2,8 tahun, membuat Pamekasan membutuhkan bupati definitif. “Kami sudah menyiapkan sidang paripurna dan prosesi pelantikan Khalil Asyari,” katanya.
Sementara, Wakil Bupati Pamekasan Khalil Asyari mengaku betah dengan statusnnya sebagai wakil bupati mengingat masa jabatannya akan berakhir April. “Saya justru lebih enak dengan status wakil bupati, ” singkatnya.(Hasibuddin/Nanik)