PortalMadura.com– Vonis berat dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terhadap M. Sahnan (51), seorang kiai sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Ia terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap delapan santri di bawah pengasuhannya.
Dalam putusan yang dibacakan Rabu (10/12/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pemantau elektronik selama dua tahun. Vonis ini bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.
Keputusan ini langsung menyedot perhatian publik, bukan hanya karena pelakunya adalah tokoh agama, tetapi juga karena hukuman tambahannya yang jarang diterapkan: kebiri kimia—sebagai bentuk pencegahan agar pelaku tidak mengulangi kejahatan serupa.
Bagaimana Kebiri Kimia Dilaksanakan?
Kebiri kimia di Indonesia tidak dilakukan selama masa penjara, melainkan setelah terpidana menyelesaikan hukuman pokoknya. Sebelum eksekusi, terpidana wajib menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan psikologis oleh tim profesional yang terdiri dari dokter forensik, psikiater, dan psikolog klinis.
Tujuannya adalah menilai kelayakan medis, kondisi mental, serta risiko pengulangan kejahatan (residivisme). Jika dinyatakan layak, prosedur dilanjutkan di rumah sakit pemerintah, bukan di lembaga pemasyarakatan.
Tindakan kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan zat anti-androgen—seperti Cyproterone Acetate atau Leuprolide—yang berfungsi menekan produksi hormon testosteron. Akibatnya, hasrat seksual dan kemampuan ereksi menurun signifikan, sehingga potensi pelaku melakukan kejahatan seksual ulang dapat ditekan.
Durasi maksimal kebiri kimia di Indonesia adalah dua tahun, sesuai putusan pengadilan.
Pengawasan Ketat dan Rehabilitasi Wajib
Selama masa kebiri kimia, terpidana tidak dibiarkan bebas. Ia wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, serta dipasangi alat pelacak elektronik yang memantau pergerakannya. Alat ini dirancang untuk mencegah terpidana memasuki zona terlarang seperti sekolah, pesantren, tempat ibadah, atau mendekati korban.
Jika pelanggaran terjadi, sistem akan memberi peringatan otomatis ke aparat berwenang untuk segera bertindak.
Preseden Penting bagi Perlindungan Anak
Putusan PN Sumenep ini dianggap sebagai preseden penting dalam penegakan hukum kejahatan seksual terhadap anak. Negara tak lagi hanya memberi hukuman, tapi juga mengambil langkah pencegahan berlapis: mulai dari kebiri kimia, rehabilitasi, hingga pengawasan digital.
Majelis hakim menilai hukuman berat layak dijatuhkan karena pelaku menyalahgunakan otoritasnya sebagai figur agama dan jumlah korban mencapai lebih dari satu anak—faktor yang memperberat vonis menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasus ini menjadi pengingat tegas: perlindungan anak adalah prioritas utama, dan siapa pun—tak peduli status sosial atau agamanya—akan dihukum seberat-beratnya jika melanggar batas kemanusiaan.
Baca Juga:





