Komisi A DPRD Bangkalan Bahas Raperda Penyelenggaraan Rumah Kos

Avatar of PortalMadura.Com
Komisi A DPRD Bangkalan Bahas Raperda Penyelenggaraan Rumah Kos
Komisi A DPRD Bangkalan Bahas Raperda Penyelenggaraan Rumah Kos

PortalMadura.Com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur membahas Peraturan Daerah (Perda) ‘Penyelenggaraan ' di wilayah tersebut.

Perda ini sebagai antisipasi penyalahgunaan fungsi dan menjadi dasar hukum untuk memonitor rumah kos.

“Di Raperda ini juga diatur, mulai dari ijin operasionalnya, sampai penghuninya itu nanti juga diatur di dalamnya. Ini juga berimplikasi atas maraknya terorisme,” terang Anggota Komisi A , Muhamad Sahri, Kamis (31/5/2018).

Selain itu, Perda yang akan menjadi acuan hukum bagi daerah juga untuk menarik retribusi dari pengelola rumah kos. Setiap rumah kos akan didata oleh dan memeroleh ijin dari pemerintah secara periodik.

Pemisahan antara kamar perempuan dan penghuni laki laki. Sebab, Bangkalan saat ini telah mendeklarasikan diri sebagai kota dzikir dan salawat.

“Nanti semua rumah kos mendapatkan informasi, ijinnya dari dinas perijinan, retribusi itu diatur diatas sepuluh kamar akan dikenakan retribusi,” katanya.

Dia mengatakan, rancangan peraturan daerah Penyelenggaraan Rumah Kos itu tidak lain untuk memperjelas aturan dan kewajiban pengelola, dimana di dalamnya akan mengatur tentang regulasi, dan perijinan, kenyamanan dan hak pengelola rumah kos.

“Sudah rampung, tinggal diparipurnakan,” ungkapnya.(Hamid/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.