Hukum  

Komisi B Berharap MPU Patuhi Aturan Baru

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Meski banyak yang menolak dan tidak setuju larangan Mobil Penumpang Umum (MPU) masuk kota, tetapi Komisi B DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tetap berharap semua itu dipatuhi karena aturannnya sudah lama yaitu Peraturan Bupati No 15 tahun 2010.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Pamekasan Fathorrahman mengatakan, hal itu dilakukan salah satunya untuk menanggulangi kemacetan dalam kota, dan juga untuk menciptakan keindahan kota agar dan tidak semraut.

“Dalam sebuah kebijakan memang ada dampak positif dan negatifnya, tapi kita tetap melihat dampak yang akan terjadi terhadap masyarakat,” katanya.

Menurut Fathorrahman, pekan depan sosialiasi aturan larangan MPU masuk kota akan semakin digencarkan, yaitu Dinas Perhubungan bersama dengan petugas dari kepolisian akan memberikan penjelasan kepada para sopir.

“Jadi, bagi mereka yang belum mengerti akan larangan itu silakan ditanyakan langsung kepada para petugas di lapangan, sehingga aturan itu nantinya benar-benar dijalani,” ujarnya, Sabtu (11/1/2014).

Fathorrahman menjelaskan, sosialisasi itu akan digelar secara bertahap sehingga pada bulan depan pemberlakuan larangan MPU masuk kota Pamekasan akan efektif. Karena Dishub sudah siapkan rambu-rambunya dan juga angkutan kota.

“Dan bagi warga yang akan masuk kota nantinya akan ada angkot yang sudah dipersiapkan di masing-masing sub terminal atau di terminal induk,” jelasnya. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.