Kondektur Bus Ditangkap Polisi Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
Kondektur Bus Ditangkap Polisi Sampang
Dua tersangka narkoba diamankan polisi Sampang (Rafi)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, meringkus seorang di dalam terminal kota setempat.

Tersangka berinisial WA (39), warga Dusun Jokarto, RT 2/ RW 3, Desa/Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, kedapatan barang bukti sabu.

“Sabu seberat 0,45 gram disimpan di dalam bungkus rokok,” terang Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, Rabu (21/3/2018).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan polisi dengan gelagatnya. Sehingga dilakukan penggeledahan, ternyata benar ditemukan barang bukti barang terlarang.

“Saat itu juga, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” katanya.

Barang bukti lain yang diamankan, antara lain sebuah handphone, dan SIM card bernomor 081333210202.

Tersangka yang saat ini menjalani proses penyidikan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, polisi Sampang juga meringkus AS warga Dusun Gertengah, Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang Sampang dengan barang bukti sabu seberat 2,20 gram.

Anggota Reskrim Polsek Omben, Sampang yang meringkus tersangka mendapati barang bukti terlarang. Selain sabu, BB lain berupa uang tunai sebesar Rp 80.000, satu buah HP bersama SIM cardnya, dan satu unit motor bernopol M 4254 FA.

Perbuatan tersangka yang terungkap berkat informasi warga itu dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 117 ayat 1 Jo 130 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.