Korban ‘Rudapaksa’ Pria Sumenep Itu Pulang dari Mencari Barang Bekas

Avatar of PortalMadura.com
Korban 'Rudapaksa' Pria Sumenep Itu Pulang dari Mencari Barang Bekas
Ilustrasi (kompasiana)

PortalMadura.Com, – Anak usia 11 tahun yang menjadi korban dugaan ‘' pria Sumenep, Madura, Jawa Timur, hendak pulang ke rumahnya setelah mencari barang bekas.

Masa depan korban diduga ‘diembat' pria Sumenep, ZT (46) warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura. Korbannya, Mawar (nama samaran).

Sumber kepolisian menyebutkan, korban dibawa oleh tersangka ketika hendak menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep.

Kala itu, korban seorang diri dan tersangka sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.

“Jadi, begitu melihat korban. Tersangka menghentikan mobilnya dan korban langsung dimasukkan ke dalam mobilnya. Seperti penculikan gitu,” kata Kasi Humas Widiarti S, Selasa (26/7/2022).

Korban menyeberang jalan tujuannya untuk pulang setelah membantu bibinya mencari barang-barang bekas. Korban hidup bersama bibinya setelah orang tuanya bekerja di luar negeri.

Lalu korban dibawa ke rumah tersangka. Selama di dalam mobil, korban diberi uang Rp50 ribu. Lalu diiming-imingi uang Rp1 juta jika mau menuruti kemauan tersangka. “Tindakan asusila itu terjadi di kamar rumah tersangka,” terangnya.

Puas melampiaskan birahi setannya, korban ditinggal di dalam kamar tersangka. “Pada saat lepas dari pengawasan tersangka, korban melarikan diri,” katanya.

Korban yang tidak tahu arah untuk pulang, ditemukan menangis oleh warga berinisial S di dekat sebuah warung di wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep.

“Korban sempat menceritakan kepada warga tentang kejadian yang dialami. Lalu ditolong,” katanya.

Korban dibawa ke aparat Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Sumenep. “Kemudian aparat desa menghubungi pihak kami (kepolisian),” urainya.

Tersangka yang ditangkap aparat kepolisian pada Senin (25/7/2022), dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.