Korupsi Dana BSPS Sumenep: Terdakwa Utama Dituntut 7 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp3,95 Miliar

Avatar of PortalMadura.com
Korupsi Dana BSPS Sumenep: Terdakwa Utama Dituntut 7 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp3,95 Miliar
Korupsi Dana BSPS Sumenep: Terdakwa Utama Dituntut 7 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp3,95 Miliar

SUMENEP, portalmadura.com – Kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep, Madura, Tahun Anggaran 2024 kini memasuki babak baru di meja hijau. Lima orang terdakwa mulai mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (6/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa utama bernama Risky Pratama mendapatkan tuntutan hukuman paling berat di antara para terdakwa lainnya. JPU menuntut Risky dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Selain kurungan penjara, jaksa juga mewajibkan Risky Pratama untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp3.952.201.800.

Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pihak kejaksaan akan menyita dan melelang aset pribadi milik terdakwa. Apabila nilai aset yang dilelang masih belum mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim JPU dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang dipimpin oleh Muhammad Edriyadi Djufri. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, dengan didampingi dua hakim anggota, yaitu Ibnu Abas Ali dan Athoillah.

Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi tindak pidana korupsi. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun kelompok tertentu, hingga memicu kerugian finansial negara.

Perbuatan para terdakwa dianggap melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Amin Arif Santoso, dituntut hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Amin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2.339.000.000. Kendati demikian, nominal yang wajib dibayarkan tersisa Rp2.289.000.000, lantaran Amin sebelumnya telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp50 juta kepada pihak Kejari Sumenep. Proses persidangan kasus korupsi ini selanjutnya akan diteruskan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses