PortalMadura.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap istri muda Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur Fuad Amin Imron, Selasa (10/2/2015).
Siti Masnuri, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan suaminya. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya sejak Fuad Amin ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Senin kemarin, penyidik KPK juga memanggil anak Fuad Amin Imron yakni Makmun Ibnu Fuad untuk kasus yang sama. Makmun yang kini menjabat Bupati Bangkalan dikorek keterangan lebih dari 10 jam. (baca : Inilah Kekayaan Fuad Amin Yang Disita KPK)
“Dia (Siti Masnuri, red) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dikutip PortalMadura.Com dari Metrotvnews.com.
Fuad Amin Imron dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. (metrotv)