KPU Pamekasan Data Orang Gila untuk Jadikan DPT Pemilu 2019

Avatar of PortalMadura.com
KPU Pamekasan Data Orang Gila untuk Jadikan DPT Pemilu 2019
Komisioner KPU Pamekasan, Mohammad Subhan (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mulai mendata orang gila (Disabilitas Grahita) untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Komisioner , Mohammad Subhan mengungkapkan, pendataan orang sakit jiwa tersebut untuk menindaklanjuti Undang-undang (UU) Nomor 07 Tahun 2017 pasal 198 ayat 1, dalam regulasi itu disebutkan bahwa gila disebut dengan sikap-sikap grahita.

“Mungkin mulai besok kita mulai identifikasi, karena sekarang kita masih koordinasi dengan PPK dan PPS. Kita akan turun ke lapangan, tentunya orang gila khusus Pamekasan,” katanya, Kamis (22/11/2018).

Mantan dosen di salah satu perguruan tinggi di Pamekasan tersebut menambahkan, pendataan terhadap orang gila tersebut dimulai sejak tanggal 22 November sampai tanggal 5 Desember 2018 sebagaimana ketentuan berlaku.

“Hari ini kita melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, besok kita akan panggil PPK dan PPS untuk sosialisasi dan identifikasi ke bawah. Kita nanti masukan ke DPT, tetapi akan diberikan keterangan bahwa yang bersangkutan disabilitas grahita,” tutup Mantan Aktivis PMII Pamekasan tersebut. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.