7 Perempuan yang Haram Dinikahi Karena Nasab

Avatar of PortalMadura.Com
7 Perempuan yang Haram Dinikahi Karena Nasab
7 Perempuan yang Haram Dinikahi Karena Nasab

PortalMadura.Com – Dalam Islam berbagai hal sudah diatur dengan sangat detail. Karena hal ini berkaitan dengan hukum dan perlakuan di masyarakat. Salah satunya tentang .

Mahram merupakan semua orang yang haram dinikahi selamanya. Mahram muabbad yaitu semua orang yang haram dinikahi selamanya karena hubungan nasab dan hubungan persusuan. Sehingga dengan adanya hukum ini, diharapkan seorang muslim perlu hati-hati dalam memilih pasangan hidup.

Oleh karena itu, seorang muslim wajib tahu siapa saja yang haram dan halal dinikahi. Lantas siapa saja mahram muabbad karena nasab?

Berikut daftar Perempuan yang Haram Dinikahi Karena Nasab:

Ibu

Yang termasuk di sini yaitu ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas.

Anak Perempuan
Yang termasuk di sini yaitu anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah.

Saudara Perempuan

Bibi dari Jalur Ayah
Yang dimaksud di sini yaitu saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya.

Bibi dari Jalur Ibu
Yang dimaksud di sini yaitu saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya.

Anak Perempuan dari Saudara Laki-laki (keponakan)

Anak Perempuan dari Saudara Perempuan (keponakan)
Yang dimaksud di sini yaitu
anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.