KPU Sahkan 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

Avatar of PortalMadura.Com
KPU Sahkan 14 Parpol Peserta Pemilu 2019
14 Parpol (Foto. CNN)

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabtu (17/2/2018), mengesahkan majunya 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.

Penetapan dilakukan setelah partai-partai itu diputuskan memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual.

Dari 16 partai yang mendaftarkan diri, 14 yang dinyatakan lolos, yakni Partai Amanat Nasional, Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum dibolehkan maju antara lain adalah keberadaan pengurus inti partai politik itu di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Dua partai yang dinyatakan belum memenuhi kebutuhan adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI), dengan alasan belum memenuhi syarat keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi di Indonesia.

Pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta Pemilu dilakukan di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, disusul dengan pembuatan surat keputusan penetapan peserta oleh KPU.

KPU kemudian menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.