KPU Sampang Nyatakan Pilkada Serentak 2018 Tak Ada Putaran Kedua

Avatar of PortalMadura.Com
KPU Sampang Nyatakan Pilkada Serentak 2018 Tak Ada Putaran Kedua
dok. Komisioner KPU Sampang, Miftahur Rozaq (Foto: Moh hartono)

PortalMadura.Com, – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 tidak ada kesempatan untuk putaran kedua.

Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Miftahur Rozaq menyampaikan, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pilkada Sampang tidak ada proses pemungutan suara sampai dua putaran.

“Putaran kedua hanya ada di Provinsi DKI yang memiliki aturan khusus sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada saat itu, harus mencapai di atas 50 persen suara,” ujarnya, Senin (7/5/2018).

Ditegaskan, untuk Pilkada Sampang yang akan dinyatakan menang setelah sah mendapat suara terbanyak pada pesta demokrasi 2018.

“Dari Paslon manapun yang mampu mengumpulkan hak suara terbanyak, maka dialah yang menjadi pemenang Pilkada,” tandasnya.

Ketetapan tersebut, sudah diatur dalam Undang – undang Nomor 10 tahun 2016.

“Bahwa pada Pilkada serentak tidak ada putaran kedua,” pungkasnya.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.