KPU Sumenep Pastikan Klarifikasi Pasutri Lulus PPS Desa Jate Giligenting

Avatar of PortalMadura.com
KPU Sumenep Pastikan Klarifikasi Pasutri Lulus PPS Desa Jate Giligenting
dok. Komisioner KPU Sumenep, Abd Hadi, (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan akan mengklarifikasi terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang lulus anggota PPS di Desa Jate, Kecamatan Giligenting terkait kebenaran berada dalam satu ikatan perkawinan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota PPS yang diduga berada dalam satu ikatan perkawinan itu, tapi mereka belum datang ke KPU,” kata Komisioner , Abd Hadi, Sabtu (18/11/2017).

Menurutnya, kalau hasil kralifikasi nanti terbukti berada dalam satu ikatan perkawinan, dua anggota PPS itu salah satunya harus mundur, kalau tidak mundur, KPU memastikan akan memberhentikan salah satunya.

“Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 19, huruf c, Nomor 7, sesama penyelenggara pemilu tidak boleh berada dalam satu ikatan perkawinan,” ucapnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri menjadi anggota PPS di Desa Jate, Kecamatan Giligenting. Hal itu dipersoalkan oleh masyarakat dan Panwaskab setempat, karena sesuai aturan yang berlaku, pasangan suami istri itu tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu.

“Harapan kami yang bersangkutan bisa mengikuti aturan yang ada,” harapnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.