KPU Sumenep Tetapkan Syarat Dukungan Paslon Independen

Avatar of PortalMadura.com
Rafiqi KPU Sumenep
dok. Rafiqi, S.HI

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan untuk calon bupati dan wakil bupati setempat. Pilkada di Kabupaten Sumenep akan digelar pada tanggal 23 September 2020.

“Syarat minimal dukungan calon independen di Kabupaten Sumenep pada Pilkada tahun 2020 sebanyak 65.458,” kata , Rofiqi Tanzil, Senin (28/10/2019).

Menurutnya, angka dukungan tersebut diambil dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir pemilu di Sumenep yang mencapai 872.764. Sesuai Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang pilkada disebutkan, untuk calon independen yang akan maju dalam pilkada 2020 wajib dibuktikan dengan adanya dukungan dari masyarakat berupa foto copy KTP elektronik.

“Untuk DPT yang jumlahnya 500 sampai 1 juta jiwa, maka jumlah dukungannya sebanyak 7,5 persen. Dan dukungan itu harus tersebar lebih dari 50 persen dari kecamatan yang ada,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Sumenep Minta Pekerjaan Renovasi Pasar Tradisional Diperketat

Ia menegaskan, untuk di Sumenep, jumlah dukungan calon independen sebanyak 65.458, dan dukungannya itu tersebar minimal di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada, baik kepulauan maupun daratan.

“Calon perseorangan itu harus mampu memenuhi syarat minimal yang telah ditetapkan tersebut,” tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.