PortalMadura.Com, Sampang – Satreskoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur menciduk 2 orang remaja yang diduga pemakai dan kurir peredaran narkotika jenis sabu antar kecamatan, di Jalan Raya Toroan Desa/Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jumat (19/6/2015).
Tersangka inisial, HS (22) warga Desa/Kecamatan Sokobanah Daya, Sampang dan NW (22) warga Dusun Batu Lenger Timur, Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah.
Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasatnarkoba, AKP Arief Kurniady, menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan masyarakat.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan barang haram tersebut didalam helm yang digunakan.
“Anggota menemukan sabu yang diselipkan di dalam helmnya,” kata Arief.
Didepan petugas, HS mengaku hanya diberi upah Rp50 ribu oleh salah seorang bandar yang berinisial TF untuk biaya transport saat mengantar barang haram itu kepada para konsumen.
“Yang jadi kurir dari TF hanya HS, untuk NW hanya sebatas pemakai saja,” katanya.
Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas, berupa satu poket Narkotik jenis sabu seberat 0,92 gram, motor Yamaha Mio warna hitam Nopol M 2838 AR, sebuah Helm hitam dan 2 unit HP merk Nokia.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UUD RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Lora/choir)