PortalMadura.Com, Sumenep – Pembahasan 7 Raperda di DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipending. Pihak Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu menjadwalkan pembahasan LKPJ Bupati 5 lima tahunan.
“Pembahasan 7 raperda itu sudah sempat dibahas dan dibagi menjadi 2 pansus. Tapi ternyata ditunda,” kata Iskandar, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumenep, Jumat (19/6/2015).
Menurut Iskandar, pembahasan 7 Raperda akan dibahas kembali setelah DPRD melakukan pembahasan raperda perhitungan akhir tahun masa anggaran 2014 yang akan berakhir tanggal 6 Juli.
“Kemungkinan setelah tanggal 6 Juli itu baru dibahas lagi. Semoga tidak ada penundaan lagi,” tuturnya.
Ke 7 raperda itu di antaranya; (1). Rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan Batuan, Rubaru dan Manding 2014-2014.
(2). Perubahan ketiga atas perda kab no 3 tahun 2012 ttg retribusi jasa usaha. (3). Perubahan atas perda no 2 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum.
(4). Penyelenggaraan perumahan di kab Sumenep. (5). Izin lingkungan. (6). Percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan dukungan daerah dlm penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di kab Sumenep dan (7). Kesejahteraan lanjut usia. (arifin/choir)