Langgar Kode Etik, 2 Personel Polres Sumenep Dipecat Tidak Hormat

Avatar of PortalMadura.Com
Langgar Kode Etik, 2 Personel Polres Sumenep Dipecat Tidak Hormat
Upacara PTDH terhadap 2 anggota Polres Sumenep

PortalMadura.Com, – Dua anggota , Madura, Jawa Timur, dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (). Keduanya Bripka S dan Bripka R yang bertugas di Satsamapta.

Pemecatan dengan tidak hormat itu dilakukan dalam upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko. Keduanya tidak hadir dalam upacara pemecatan.

“Upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan,” terang Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Senin (11/12/2023).

Pihaknya menyebutkan, dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/523/XI/2023 Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sedangkan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/524/XI/2023 Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam arahannya, Edo menyampaikan bahwa upacara PTDH adalah hal yang ia hindari selama karir di Polri. “Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep. Namun demikian, aturan dan komitmen harus ditegakkan bahwa personel Polri yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri,” katanya.

Bagi personel yang lain, kata dia, mari bersama-sama mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.