PortalMadura.Com, Sampang – Sebanyak 10 warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, harus menjalani rapid tes. Mereka terjaring tidak memakai masker saat operasi yustisi, Selasa (19/1/2021). Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka juga disita petugas.
Penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) itu berlangsung di Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), BRI dan Bank Jatim Cabang Sampang.
Operasi yustisi dipimpin Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Royckw Hendrik Fransisco dengan melibatkan anggota Kodim 0828 dan Satpol PP setempat.
“Pelanggar prokes langsung dirapid tes,” terang Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Royckw Hendrik Fransisco.
Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka diamankan agar mengikuti sidang prokes di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, 22 Januari 2021, pukul 08:00 WIB.
Pihaknya mengajak warga Sampang agar disiplin pada protokol kesehatan dengan cara mematuhi (5M).
“Memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujarnya.
Sementara, Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satpol PP Sampang, Mohamad Suharto menjelaskan, mereka yang menjalani rapid tes dinyatakan non reaktif.
“Adapun kartu identitas diri (KTP, red) yang disita petugas, dapat diambil setelah mengikuti sidang di PN Sampang,” katanya.(*)