Langgar Zona Penangkapan Ikan, Perahu Nelayan Diamankan Polairud Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Langgar Zona Penangkapan Ikan, Perahu Nelayan Diamankan Polairud Sumenep
Perahu Nelayan diamankan petugas (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, Satuan Polairud Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap perahu nelaya Sari Jaya yang dinahkodai Edi Heri Purnomo (24) warga Desa Lapa Laok, Kecamayan Dungkek, Minggu (3/6/2018).

Perahu itu diamankan saat digunakan menangkap ikan di perairan utara Pulau Gapurana, Kecamatan Talango Sumenep. Posisinya ada di titik 07° 03 ‘ 389 ” S – 114° 00' 690″ E. Diduga lokasi ini merupakan zona terlarang.

“Perahu itu digunakan untuk melakukan penangkapan ikan yang melanggar jalur area penangkapan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit.

Menurut Mukit, penangkapan itu berawal ketika Kapal Pol X – 1034 sedang melaksanakan patroli di kawasan perairan utara Pulau Gapurana, Kecamatan Talango Sumenep.

Saat itu petugas yang sedang patroli melihat perahu nelayan Sari Jaya berada dijalur penangkapan ikan yang dilarang sehingga petugas menangkap dan memeriksa nahkoda serta anak buah kapal (ABK).

“Perahu beserta ABK tersebut diarahkan menuju ke dermaga Mako Sat Polairud Polres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan awal dan pendataan identitas,” ujarnya.

Di perahu tersebut ada satu orang nahkoda yakni Edi Heri Purnomo dan satu ABK yakni Fajar Sugianto (22) warga Desa Dungkek.

Nelayan ini diduga melanggar pasal 7 ayat 2 huruf c sub pasal 100C UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Sesuai pasal 100 c undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-umdang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, pelaku diancam pidana denda paling banyak 100 juta,” tegasnya. (Arifin/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.