Laras Faizati Divonis 6 Bulan, Tapi Tak Perlu Masuk Penjara!

Avatar of PortalMadura.com
Laras Faizati Divonis 6 Bulan, Tapi Tak Perlu Masuk Penjara!
Laras Faizati Divonis 6 Bulan, Tapi Tak Perlu Masuk Penjara!

PortalMadura.com— Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati Khairunnisa atas unggahan di Instagram Story yang dianggap menghasut pembakaran Gedung Mabes Polri. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman itu tidak perlu dijalani di penjara—Laras langsung dibebaskan usai putusan dibacakan pada Kamis (15/1/2026).

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang bersifat menghasut. Namun, dengan pertimbangan hukum dan sosial, hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun.

“Jika terdakwa melakukan tindak pidana lagi dalam masa pengawasan ini, maka hukuman enam bulan penjara akan dijalankan,” tegas hakim dalam persidangan.

Kasus bermula pada 28 Agustus 2025 , ketika Laras—yang saat itu bekerja di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Jakarta—mengunggah foto selfie dari lantai lima kantornya dengan latar belakang Gedung Mabes Polri. Dalam caption-nya, ia menulis: *“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all y’all…”* Unggahan itu merupakan reaksi emosional atas tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi besar di Jakarta.

Meski hanya berupa unggahan spontan, polisi menetapkannya sebagai tersangka pada 1 September 2025 tanpa proses pemeriksaan awal. Barang bukti yang dikumpulkan terbatas pada tangkapan layar, ponsel, dan kartu SIM miliknya.

Selama persidangan, tim pembela menegaskan bahwa unggahan Laras tidak mengandung ajakan nyata untuk melakukan kekerasan. Ahli linguistik Mannake Budiman, yang dihadirkan pada Desember 2025, menyatakan bahwa kalimat tersebut lebih mencerminkan ekspresi emosional dalam konteks sosial, bukan hasutan kriminal.

Jaksa Penuntut Umum sempat menuntut hukuman satu tahun penjara, tetapi juga mengakui hal-hal yang meringankan: Laras adalah tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan di persidangan, dan telah diberhentikan sementara oleh tempat kerjanya.

Putusan hari ini menuai sorotan luas karena dianggap menjadi ujian bagi batas kebebasan berekspresi di ruang digital. Banyak pihak, termasuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, sebelumnya telah mendorong pembebasan Laras dengan alasan proporsionalitas hukum.

Usai persidangan, Laras meninggalkan gedung pengadilan dengan wajah lega. Ia kini harus menjalani masa pengawasan selama satu tahun, di mana setiap pelanggaran hukum dapat mengirimnya langsung ke penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses