Lemah Pengawasan, Dana Desa Rawan Dikorupsi

Avatar of PortalMadura.Com
Lemah Pengawasan, Dana Desa Rawan Dikorupsi
Ist. ilustrasi

PortalMadura.Com – Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Asep Irama menilai pengelolaan rawan dikorupsi. Salah satunya lantaran tidak efektifnya pengawasan pengalokasian dana desa dan tidak adanya sarana bagi masyarakat desa untuk melaporkan penyimpangan pengelolaan dana desa.

“Selama ini harus diakui bersama bahwa pengelolaan dana keuangan daerah oleh inspektorat bisa kruang efektif karena sistem belum terbentuk. Kemudian bagaimana kalau ada pengaduan masarakat, salurannya kemana? Karena kalau pengawasan tidak efektif potensi sangat besar. Sehingga ada harus ada intrumen khusus yang pada pokoknya menampung semua aduan masyarakat terkait potensi penyalahgunaan dana desa. Ini perlu dan mendesak,” kata Asep dalam keterangan resmi, Selasa (7/8/2018) malam.

Selain itu, Asep menyatakan, dalam aspek pengawasan, ruang lingkup evaluasi yang dilakukan camat pun masih belum jelas. Sementara dari aspek regulasi kelembagaan, Asep menyebut, ada persoalan mengenai regulasi dan petunjuk pelaksanaan keuangan desa yang belum lengkap.

“Akibatnya terjadi tumpang tindih kewenangan Kementerian Desa dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri. Formula pembagian dana desa dalam PP NO. 22/2015 tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas dasar pemerataan, dan pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP nomor 43/2014 sangat tidak berkeadilan serta kewajiban penyusunan laporan pertanggung jawaban oleh desa tidak efisien akibat ketentuan regulasi dan tumpang tindih,” jelasnya.

Dari aspek tata laksana, Johan menyebut, persoalannya adalah kerangka waktu situs pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa, satuan harga baku barang atau jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APBDesa belum tersedia.

“Selain itu, transparansi rencana penggunaan dan pertanggung jawaban APBDesa masih rendah. Laporan pertanggung jawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi. Serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa,” ujarnya.

“Pada aspek sumber daya manusia terdapat potensi persoalan yakni tenaga pendamping berpotensi melakukan korupsi, memanfaatkan lemahnya aparat desa,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta tersebut.

Dengan berbagai persoalan yang berpotensi terjadinya penyimpangan ini, Asep meminta dapap memicu instansi terkait untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan keuangan desa. Dikatakan, dana desa harus mampu memajukan desa.

“Tetapi selama ini faktanya di lapangan, dana desa justru jadi bancakan oknum kepada desa. Padahal setiap tahun alokasi dana desa selalu mengalami penambahan. Jika tidak ada langkah efektif, terutama dari instansi terkait, dapat dipastikan dana desa merupakan lahan subur bagi tumbuhnya praktik korupsi di tanah air,” tandas Asep.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.