Lima Komisioner KPU Sumenep Tercatat Aktif Sebagai Pengurus Ormas

Avatar of PortalMadura.com
Lima Komisioner KPU Sumenep Tercatat Aktif Sebagai Pengurus Ormas
dok. Ketua KPU Sumenep, A. Warits

PortalMadura.Com, – Sebanyak lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tercatat aktif sebagai pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa semua komisioner KPU/ Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan Kota yang aktif dalam kepengurusan ormas, baik berbadan hukum maupun tidak, agar mengundurkan diri dari kepengurusan ormas tersebut.

“Secara pribadi, saya harus mengikuti aturan main di KPU dan yang lain juga insya Allah siap mengikuti aturan yang berlaku,” kata , A Warits, Kamis (23/11/2017).

Menurutnya, terkait dengan pengunduran dirinya, ia mengaku masih akan membicarakan dulu dengan para kiai di Sumenep. Apakah mau mundur dari atau dari KPU.

“Nanti saya bicarakan dulu dengan sejumlah kiai. Kalau saya disuruh mundur dari KPU, ya akan saya mundur atau harus mundur dari kepengurusan NU,” ucapnya.

Surat pernyataan mundur dari ormas itu paling lambat diserahkan pada tanggal 31 Desember 2017. Keharusan mundur kepengurusan ormas itu dimaksudkan agar para komisioner tidak menganggap sebagai anggota KPU tidak hanya sebagai pekerjaan sampingan.

“Setelah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu terbit, KPU RI membuat surat edaran kepada KPU di daerah agar tidak merangkap menjadi pengurus ormas. Ini harus dilaksanakan oleh semua komisioner termasuk Sumenep,” tukasnya. (Arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.