MA Tolak PK Vonis Penistaan Agama Ahok

MA Tolak PK Vonis Penistaan Agama Ahok
dok. tengah - Basuki Tjahaya Purnama/ Ahok (dok. liputan6.com)

PortalMadura.Com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) vonis penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, Senin (26/3/2018).

“Sudah diputus, hasilnya ditolak,” ujar Juru Bicara MA Suhadi, dilansir Anadolu Agency.

Sidang Peninjauan Kembali perkara bernomor 11/PK/PID/2018 ini dipimpin oleh Artidjo Alkosar dengan anggota hakim agung Salman Lithan dan Agung Margiatmo.

Kuasa Hukum Ahok Josefina Agatha Syukur mengatakan belum memperoleh informasi langsung soal penolakan PK ini.

“Saya justru baru tahu dari media,” kata Josefina.

Josefina mengatakan akan memastikan informasi ini terlebih dahulu ke MK, baru mengkomunikasikannya dengan Ahok.

Mei 2017 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama terkait pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Ahok divonis dua tahun penjara dan kini mendekam di Markas Komando Brigade Mobil Polri, Jawa Barat.(AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses