PortalMadura.Com, Sampang – Inisial FY (21), warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diamankan petugas Polres setempat.
Tersangka yang berstatus mahasiswa itu, diduga pelaku pencabulan anak bawah umur, inisial WZ. Korban merupakan pacar tersangka yang baru terjalin enam bulan.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah enam kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami-istri (Pasutri). “Diakui tersangka, bahwa atas dasar suka sama suka,” terang Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Eko Puji Waluyo, Senin (13/3/2017).
Namun sayang, pada saat pelaku menyelinap masuk kamar korban pada pukul 23.30 WIB dan sudah siap menembus sang rembulan, justru sang pacar yang tidur pulas tiba-tiba terbangun karena kesakitan dan berteriak.
Sontak keluarga korban yang lain terbangun dan mengetahui aksi pelaku. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi dan tersangka diringkus. Adapun barang bukti yang diaman, berupa BH, kaos dalam dan sarung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 81 Subs. Pasal 82 UU. RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Lora/har)