PortalMadura.Com, Sampang – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menjadwalkan sidang perdana perkara sengketa hasil pemilihan Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Jumat 27 Juli 2018.
Begitu informasi yang diterima pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang. Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif, mengaku telah mengkaji materi gugatan beserta bukti-bukti daripada pemohon yang menjadi pokok permasalahan.
“Tentunya, kami sudah mempersiapkan jawaban beserta bukti-bukti yang diperlukan,” katanya, Selasa (24/7/2018).
Gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati Sampang diajukan oleh tim Pasangan Calon (Paslon) Hermanto Subaidi – Suparto (Mantap) nomor urut 2 dengan nomor perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018.
“Gugatan yang teregister dalam perkara akan diproses lebih lanjut dalam persidangan MK,” terangnya.
Pihaknya selaku termohon akan menghadiri proses persidangan yang akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi tersebut. “Kami pasti hadir pada sidang perdana untuk mendengarkan berbagai pokok aduan dari pemohon,” katanya.
Dijelaskan, pihaknya juga akan menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. “Ada pengarahan yang akan disampaikan oleh KPU RI terlebih dahulu tetang proses lebih lanjut dari perkara perselisihan hasil pemilihan itu,” jelasnya.
Hasil rekapitulasi KPU Sampang, Kamis (5/7/2018), Paslon Slamet Junaidi – Abdullah Hidayat (Jihad) nomor urut 1 meraup 257.121 suara (38,0438 %).
Sedangkan Paslon Hermanto Subaidi – Suparto (Mantap) nomor urut 2 memperoleh 252.676 suara (37,3861 %).
Kemudian, Hisan – Abdullah Mansyur (Hisbullah) nomor urut 3 mendapat 166.059 suara (24,5702 %).
Selisih kemenangan Paslon Jihad sebanyak 4.445 suara (0,66 %).(Rafi/Nanik)