Mahasiswa dan Warga Kepung Kantor BPN Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Mahasiswa dan Warga Kepung Kantor BPN Pamekasan
Suasana demo GMNI, nelayan dan msyarakat desa tanjung Pamekasan. (Selasa, 25/9/2018). (Foto: Hasibuddin)

PortalMadura.Com, – Gabungan Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan bersama nelayan dan masyarakat Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Pamekasan, melakukan aksi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, Madura, Selasa (25/9/2018).

Mereka menuding pihak BPN telah menerbitkan sertifikat lahan garam secara ilegal di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu yang dilakukan oleh BPN pada tahun 2001.

Akibat dari penerbitan sertifikat tersebut, membuat masyarakat setempat berkonflik dengan pemilik sertifikat.

Korlap Aksi, Hasan Basri mengatakan, pihak BPN telah menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan sertifikat lahan garam atas nama H. Syafii Cs.

Ia pun menyebut jika penerbitan sertifikat terhadap lahan garam seluas 15 Ha tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

“Lahan yang sebelumnya milik negara tersebut saat ini justru dikuasai oleh cukong yang memanfaatkan orang-orang pribumi,” ujarnya.

Hasan mengaku kecewa atas sikap BPN yang langsung menerbitkan sertifikat tanpa melakukan kroscek di lapangan. Ia pun menilai BPN diduga terlibat dalam kasus manipulasi berkas.

“Kalau memang pemilik sertifikat tersebut membeli, mana akta jual belinya. Kalau memang dapat hibah mana akta hibahnya,” tandas Hasan.

Sementara itu, salah satu warga Desa Tanjung, Mastur menambahkan bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN adalah sertifikat abal-abal.

Menurutnya, pemilik sertifikat tanah yakni, H Syafii Cs, sama sekali tidak mempunyai hak pakai dan hak garap terhadap lahan garam seluas 15 Ha tersebut.

“Malah H Syafii mengaku kepada kami bahwa ia membeli dari orang Jakarta. Ini kan tidak masuk akal,” ujar Mastur.

“Kalau begini caranya maka jelas hari ini juga kami akan melapor ke Mapolres,” imbuh Mastur.

Kepala , Tugas Dwi Patma membantah tudingan para demonstran.

Menurutnya lahan tersebut sudah dilepaskan oleh PT Wahyu Jumiang pada tahun 1998.

Kemudian ada 7 orang yang mengajukan hak atas kepemilikan lahan tersebut. Setelah melalui proses panjang, Pihak BPN pun menerbitkan surat atas nama 7 orang pemilik sertifikat yakni H Syafii Cs.

“Kami punya bukti yang kuat jadi kalau mau dilaporkan silahkan, kami siap paparkan bukti,” terangnya.

Menurut Tugas, pihaknya tidak mungkin bermain-main dalam penerbitan sertifikat. Lebih-lebih jika tanah tersebut awalnya merupakan aset negara.

“Kalau ingin digugat silahkan melalui PTUN, kami akan paparkan data. Soal bagaimana putusan PTUN kami siap menerima,” pungkasnya. (Hasibuddin/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.