PortalMadura.Com, Sumenep – Moh. Nur Hayat (27), warga Jalan KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus petugas polres setempat, sekitar pukul 19.00 Wib, Selasa (3/5/2016).
Tersangka ketahuan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan Susyanto (TO), asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, di sebuah kamar hotel No 24, Jalan Trunojoyo.
“Saat digerebek, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,56 gram dibungkus plastik klip kecil,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, pada PortalMadura.Com.
Terungkapnya kasus ini, sambungnya, berawal dari informasi warga. Setelah dilakukan penggerebekan benar adanya. Kedua tersangka digelandang ke Polres Sumenep.
Petugas juga menyita barang bukti lain, berupa potongan alat hisap yang diduga baru digunakan untuk pesta sabu dan sebuah handphone warna hitam.
“Sekarang sedang diproses oleh penyidiak,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 114 (1) Subsider pasal 112 (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.(Hartono)