PortalMadura.Com, Sampang – Berinisial M (50) warga Dusun Acenan, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat.
Mantan TKI Malaysia itu, diduga mencuri motor di tiga tempat kejadian perkara berbeda di wilayah hukum Sampang. “Tersangka kami tangkap saat duduk di halaman rumahnya,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Sabtu (11/9/2021).
Awalnya, pihaknya mendapat laporan dari sejumlah warga yang kehilangan motor. Pada 6 Juni 2021, motor milik Subiyanto, warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, raib di rumahnya.
Kasus pencurian motor lainnya, milik Satiri, warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, hilang pada 7 Agustus 2021. Dan terakhir, motor milik Moh. Sahrul, di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, hilang pada 26 Agustus 2021.
Setelah polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan, terungkap pelakunya adalah M. Tersangka ditangkap di rumahnya, 9 September 2021 pukul 23:50 WIB.
Pelaku mengakui atas kasus pencurian tiga unit motor tersebut. “Aksinya dilakukan pada dini hari di rumah korban dengan menggunakan kunci T,” terangnya.
Tiga motor menjadi barang bukti, yakni Yamaha Vega R bernopol M 3391 PE, Suzuki Satria bernopol M 2868 NF, dan Yamaha Jupiter bernopol L 2695 NE.
Tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Polres Sampang dijerat Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya.(*)