Mendagri Tunda Lantik Pejabat Eselon Sebelum Laporkan LHKPN

Mendagri tunda lantik pejabat eselon sebelum laporkan LHKPN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah). (Foto file - Anadolu Agency) Erric Permana

PortalMadura.Com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunda pelantikan pejabat Eselon I dan Eselon II hingga mereka menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Menteri Tjahjo laporan tersebut merupakan tersebut merupakan syarat mutlak para pejabat esselon. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (7/2/2019).

Saat ini juga masih banyak pejabat yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.

“Syarat mutlak sebelum dilantik sebagai pejabat Eselon atau Plt harus menunjukkan laporan LHKPN,” ujar Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Kamis.

Tjahjo juga meminta kepada Sekjen dan Irjen Kemendagri untuk membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mengenai kewajiban pejabat Eselon untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses