Menempati di Area Terlarang, Rombong PKL Dibongkar

Avatar of PortalMadura.com
Menempati di Area Terlarang, Rombong PKL Dibongkar
Proses pembongkaran lapak PKL oleh petugas Satpol PP Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sampang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, membongkar sejumlah rombong dan tenda Pedagang Kaki Lima (PKL), Selasa (18/5/2021).

PKL yang ditertibkan petugas, menyebar di Taman Kota, Jalan Jamaluddin, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Wijaya, depan Pendopo Trunojoyo Sampang.

Kasi Pengamanan dan Penegakan (Perda), Satpol PP Sampang, Moh. Suharto menyampaikan, rombong dan PKL yang ditertibkan, lantaran mangkal berjualan di trotoar dan area terlarang.

“Kami tertibkan rombong dan tenda PKL yang ditinggal pemilik di lokasi bukan tempat berjualan,” ujarnya.

Usai rombong dibongkar, Pihaknya memindahkan dan mengarahkan PKL untuk berjualan di sekitar area Gedung Olah Raga setempat.

“Para PKL, kami arahkan dapat berjualan di tempat yang telah disediakan pemerintah daerah,” lanjutnya.

Petugas yang melakukan penertiban PKL, melibatkan dua regu personel dengan menggunakan kendaraan truk operasional Satpol PP Sampang.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.