Sedangkan tugas unit administrasi dan penagihan adalah melakukan penagihan atau penarikan sewa dari para penyewa aset yang pembayarannya melalui bank yang sudah ditentukan seperti yang tertera dalam invoice.
Oleh karena panjang rel kereta api dari Kamal hingga Kalianget mencapai 221 kilometer dengan luas tanah mencapai 2.090,584 m2, rasanya tak mungkin tugas ini dilakukan dengan sekali jalan meski berkekuatan sepuluh personil sekalipun.
Dalam praktiknya, tugas pengecekan aset terbagi menjadi empat kloter secara bergantian yang disesuaikan dengan empat kabupaten yang ada di Madura. Artinya, satu kloter melakukan pengecekan aset di satu kabupaten. Lama pengecekan aset di tiap wilayah kabupaten tak sama, berkisar satu hingga tiga hari.
Rotasi personel akan dilakukan saat pengecekan aset selanjutnya. Personil yang sebelumnya bertugas di Bangkalan akan berganti ke wilayah Sampang, Pamekasan, juga Sumenep. Demikian pula sebaliknya. Ini dilakukan agar setiap personil tahu wilayah aset, jumlah dan bentuk aset, serta batas-batasnya. Di samping itu juga sebagai penyegaran tugas agar terkesan tidak monoton.
“Kalau ditanya sukanya, dari tugas ini kami jadi tahu jalur rel dari Kamal hingga Kalianget. Selain itu kami bisa berinteraksi dengan masyarakat sekitar, mengenal karakter serta budaya daerah lain. Satu lagi, yang pasti sebuah pengalaman berharga. Dukanya adalah sekali waktu harus meninggalkan keluarga, berhadapan dengan medan yang kurang bersahabat, juga menguras tenaga dan fikiran,” pungkas Imam Syafi'i, pria asli Bangkalan yang juga staf di unit penjagaan aset.
Meniti Jejak dan Peninggalan Kereta Api Madura (Part 4-Habis)