Meniti Jejak dan Peninggalan Kereta Api Madura (Part-3)

Avatar of PortalMadura.com
Meniti Jejak dan Peninggalan Kereta Api Madura (Part-3)
Kantor Pengusahaan Aset Madura (KPA Madura) yang beroperasi sejak tahun 2010 (Foto: Agus Hidayat)

Istilah Grondkaart akan terucap dan terdengar apabila menggali informasi tentang aset tanah negara, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Grondkaart memiliki dua fungsi, yaitu fungsi kepemilikan dan wilayah kerja yang meliputi batas-batas yang sudah ditentukan. Fungsi kepemilikan menegaskan hak kepemilikan atas lahan atau tanah tersebut. Sedangkan fungsi wilayah kerja menunjuk pada tujuan obyek yang dimuat atau tertera dalam Grondkaart, serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk pengelolaan atas obyek dalam Grondkaart.

Susuri Rel dengan Berjalan Kaki

Meniti Jejak dan Peninggalan Kereta Api Madura (Part-3)
Pengecekan aset eks emplacement di Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura (Foto: Istimewa)

Secara teknis, ada tiga jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan tim pengecekan aset. Unit aset menjalankan tugas mengecek setiap aset peninggalan yang ada. Pengecekan rel mau tak mau harus dilakukan dengan berjalan kaki. Rasanya hanya doa, keikhlasan, serta kebersamaan yang bisa dijadikan benteng pertahanan untuk terus menjalankan tugas saat rasa lelah dan penat menghampiri.

Lain itu, ada pula tugas penjagaan dan pemasangan patok sebagai batas tanah yg termasuk dalam wilayah aset PT. KAI (Persero) serta plang sebagai penanda kepemilikan aset tanah. Ini harus dilakukan sebagai antisipasi jikalau ada pemanfaatan berupa pendirian bangunan baru oleh masyarakat tanpa adanya pemberitahuan dan ikatan kerjasama dengan PT. KAI (Persero).

Mengecek rel yang tak lagi terlihat akibat terkubur atau tertimbun tanah juga bagian dari tugas. Pekerjaan ini terbilang berat, oleh karena rel dalam kondisi demikian banyak ditemukan di wilayah pelosok. Memastikan kondisi aset tak bergerak lainnya seperti bangunan dinas, rumah dinas, stasiun, jembatan, serta lainnya juga termasuk didalamnya.

“Medan yang harus kami lalui pun beragam. Menerobos rimbunnya ilalang, menyeberangi sungai, meniti pematang sawah, turun-naik perbukitan, serta berjalan di terik matahari sudah menjadi konsekuensi tugas. Saat kembali ke kantor, tak jarang kondisi fisik kami mengalami penurunan,” urai Sutrisno, salah satu staf di unit penjagaan aset.

Tugas unit pengusahaan aset adalah optimalisasi pendapatan perusahaan dari masyarakat selaku penyewa aset. Di lapangan, unit ini menerapkan sistim jemput bola dengan cara mendatangi para penyewa aset. Layanan yang dilakukan menyangkut administrasi, utamanya pembuatan kontrak kerjasama perihal penyewaan aset.

Oleh karena lokasi pelayanan seringkali berada di desa, unit ini terlebih dulu berkoordinasi dengan kepala desa setempat lewat pemberitahuan jika akan membuka layanan. Bagi penyewa yang berdomisili dekat KPA Madura biasanya datang langsung jika ingin mengurus perihal pemanfaatan aset.

Sedangkan Tugas …. Selengkapnya

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.