Menteri PANRB Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah dan Mudik Saat Imlek

Avatar of PortalMadura.com
Menteri-PANRB-larang-ASN-bepergian-ke-luar-daerah-dan-mudik-saat-Imlek
Ilustrasi (iNews.id)

PortalMadura.Com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (), Tjahjo Kumolo, merilis Surat Edaran No 4/2021 yang melarang ASN bepergian ke luar daerah dan mudik pada Hari Raya Imlek yang merupakan libur nasional pada 12 Februari.

Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek,” bunyi surat edaran tersebut, seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet yang dirilis Rabu (10/2/2021).

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.