MK Putuskan Hitung Cepat Pemilu dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Avatar of PortalMadura.com
MK putuskan hitung cepat Pemilu dipublikasikan pukul 15.00 WIB
Ilustrasi: Hakim Mahkamah Konstitusi sedang bersidang. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Mahkamah Konstitusi () menolak seluruhnya gugatan uji materi terkait aturan yang membatasi publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada .

Dengan keputusan tersebut, baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia bagian barat ditutup sesuai pasal 274 ayat (5) Undang-Undang Pemilu.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan pada Selasa.

MK menyatakan perhitungan batas waktu tersebut juga mempertimbangankan perbedaan zona waktu di Indonesia.

Menurut MK, jika hasil hitung cepat langsung dipublikasikan maka ada pemilih di wilayah Indonesia bagian barat yang belum selesai memberikan suaranya.

“Hal demikian hanya lah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar, yaitu melindungi kemurnian suara pemilih,” ujar Hakim Enny Nurbaningsih.

MK berpendapat bahwa batas waktu paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai tidak menghilangkan hak Masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan hasil perhitungan cepat Pemilu.

Selain itu, pemohon juga menggugat pasal yang melarang publikasi hasil survei pada masa tenang Pemilu.

MK menilai membenarkan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang sama saja dengan membenarkan adanya kampanye pada masa tenang.

Sebelumnya, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan sejumlah stasiun televisi menggugat sejumlah pasal di dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum, antara lain pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (16/4/2019).

Penggugat menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan informasi yang tidak terkontrol terkait hasil Pemilu.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.