PortalMadura.Com, Pamekasan – Mobil Penumpang Umum (MPU) plat hitam di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ternyata masih bebas beroperasi untuk transportasi umum.
Pantauan di Jalan Kabupaten, Jum'at (20/19/2015), MPU berplat hitam dengan bebas menaik turunkan penumpang, tanpa ada larangan dengan pihak berwajib.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP. A.H. Hudi Arif mengaku, di lokasi itu memang banyak MPU berplat hitam yang beroperasi. Pihaknya sudah sering menindak sopir dimaksud sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jika ditemukan beroperasi, kami sudah menindaknya, bahkan bisa dikatakan setiap hari. Sebab sudah tidak sesuai dengan aturan,” katanya.
Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya tidak serta merta menindak dengan cara menyita MPU tersebut.
“Kalau nanti sudah berkali-kali, bisa menjadi bahan pertimbangan ranmornya yang akan dijadikan barang bukti,” tandasnya.
Ia berharap agar pemilik MPU mengikuti aturan yang berlaku. Utamanya, MPU berplat hitam itu dengan cara mengubah dengan plat kuning jika ingin dijadikan transportasi umum. (Marzukiy/htn)