Motif Penculikan di Sumenep, Investasi Tambak Udang dan Bonsai

Avatar of PortalMadura.com
Motif Penculikan di Sumenep, Investasi Tambak Udang dan Bonsai
6 pelaku penculikan digelandang polisi Sumenep (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Motif penculikan yang menimpa korban seorang pria berinisial S (43) warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, berawal dari investasi tambak udang dan bonsai sebesar Rp400 juta.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentrik menjelaskan, korban mendapat kucuran dana bertahap dari enam pelaku sejak tahun 2013. “Untuk investasi bisnis tambak udang dan bonsai. Diterima korban secara bertahap,” terangnya, Senin (5/9/2022).

Enam pelaku penculikan itu, SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), MH (50). Kelimanya warga Desa Aeng Tabar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan dan SY (24) warga Desa Bukkol Kecamatan Kokop, Bangkalan.

Baca Juga : 6 Pelaku Penculikan Ditangkap, Polisi Sumenep Sempat Kejar-kejaran

Hasil pemeriksaan penyidik , 6 pelaku itu sengaja datang ke rumah korban untuk melakukan aksi penculikan, karena saat korban ditagih soal investasi tambak udang dan bonsai selalu menghindar.

“Tujuannya untuk meminta kepastian [pengembalian investasi],” katanya.

Modusnya, pelaku penculikan pura-pura membeli bonsai ke rumah korban. Saat korban memasukkan bonsai ke dalam mobil bagian jok tengah, langsung disekap dan kedua lengan diikat menggunakan tali tampar warna merah sepanjang 4 meter sambil diapit oleh 2 pelaku.

Sedangkan 2 pelaku duduk di jok belakang dan dua pelaku lain ada di depan, satu di antaranya berperan sebagai sopir. Lalu, mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi M 1399 HI yang digunakan 6 pelaku tersebut tancap gas ke arah Bangkalan lewat jalan pantura.

Dugaan penculikan itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu (4/9/2022). Selama di dalam mobil, korban yang disekap di jok tengah sambil diintimidasi dengan menggunakan senjata tajam. “Korban juga dipukul, tapi tidak dilukai dengan pisau. Korban masih divisum dan akan dicek kondisinya,” katanya.

Begitu pelaku kabur, pihak keluarga menghubungi Polsek Dungkek yang ditindak lanjuti ke Satreskrim Polres Sumenep. “Kita berkoordinasi dengan Satlantas serta Polsek jajaran wilayah pantura untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas,” terangnya.

Satreskrim Polres Sumenep yang melakukan pengejaran meringkus 6 pelaku penculikan di Jalan Raya Panaongan, Kecamatan Pasongsongan. Tak ada perlawanan saat diringkus.

Barang bukti yang diamankan polisi, tali tampar warna merah berukuran panjang 4 meter yang digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil, satu unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik, satu buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya warna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.

Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 328 dan 170 sub 351 Jo. 55, 56 KUHP dan undang-undang durat. “Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.