6 Pelaku Penculikan Ditangkap, Polisi Sumenep Sempat Kejar-kejaran

Avatar of PortalMadura.com
6 Pelaku Penculikan Ditangkap, Polisi Sumenep Sempat Kejar-kejaran
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentrik bersama jajarannya menunjukkan barang bukti (BB) (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Satreskrim , Madura, Jawa Timur, meringkus 6 pelaku dugaan penculikan. Korbannya, seorang laki-laki berinisial S (43) warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

Enam pelaku itu, SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), MH (50). Kelimanya warga Desa Aeng Tabar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan dan SY (24) warga Desa Bukkol Kecamatan Kokop, Bangkalan.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentrik menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku penculikan itu menggunakan mobil Mobilio dengan nomor polisi M 1399 HI.

Laju mobil pelaku berhasil dihentikan setelah dilakukan pengejaran oleh anggota Reskrim melibatkan Lantas dan polsek jajaran dibantu TNI dan warga.

Baca Juga : Viral Video Aksi Kejar-kejaran Polisi Sumenep dengan Pelaku Dugaan Penculikan

“Penculikan itu terjadi di rumah korban. Dan mobil pelaku berhasil dihentikan setelah dihadang di Jalan Raya Panaongan, Pasongsongan,” terangnya, Senin (5/9/2022).

Dugaan penculikan itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu (4/9/2022). Selama di dalam mobil, korban yang disekap di jok tengah diintimidasi dengan menggunakan pisau dengan posisi lengan diikat memakai tali tampar.

“Korban juga dipukul, tapi tidak dilukai dengan pisau. Korban masih divisum dan akan dicek kondisinya,” katanya.

Motifnya, kata dia, pelaku sengaja untuk menculik korban karena investasi dalam bisnis bonsai dan tambak udang sebesar Rp400 juta tidak dikembalikan.

“Korban dan pelaku memiliki hubungan bisnis. Korban itu selalu menghindar kalau ditagih. Seperti apa investasinya, kita masih mendalami lebih lanjut,” katanya.

Dana investasi tersebut tidak secara sekaligus diterima korban, melainkan dengan cara diberikan bertahap sejak tahun 2013. “Dana investasi itu hasil patungan dari enam pelaku,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan, tali tampar warna merah berukuran panjang 4 meter yang digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil, satu unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik, satu buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya warna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.

Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 328 dan 170 sub 351 Jo. 55, 56 KUHP dan undang-undang durat. “Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.