PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Jumat (25/6/2021).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyebutkan, SIKM itu sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 dan dapat diatasi maksimal dan cepat.
“Terutama bagi warga yang sering bepergian ke Suramadu,” katanya.
Baca Juga : Aksi Gepeng ‘Langkahi Sesumbar’ Bupati Sumenep Makin Merajalela
Baca Juga : Beraksi di Kafe, Gepeng Langkahi Sesumbar Bupati Sumenep
Baca Juga : Sesumbar Bersihkan “Gepeng”, Ternyata Sumenep Tak Menganggarkan Pemberdayaan Ekonomi
Baca Juga : Komisi IV DPRD Sumenep Minta Pemkab Buka Mata Atasi Gepeng
Baca Juga : Sumenep Gagal Realisasikan Program Ekonomi Kreatif Bagi Gepeng
SIKM itu berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep. Berlaku mulai hari ini, Jumat (25/6/2021) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
SIKM tersebut, diutamakan bagi warga yang sering melintas di Tol Surabaya-Madura (Suramadu). SIKM diterbitkan di kantor kecamatan masing-masing dan berlaku dalam sepekan.
Untuk mendapatkan SIKM, pemohon harus menyertakan surat swab antigen bebas Covid-19 dan melampirkan surat dari instansi/ tempat kerja dan atau surat keterangan lain sesuai dengan aktivitas pemohon.(*)
Tonton Juga