Mulai Hari Ini, Sumenep Terapkan SIKM

Avatar of PortalMadura.com
Mulai Hari Ini, Sumenep Terapkan SIKM
dok. ilustrasi (CNN)

PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Jumat (25/6/2021).

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyebutkan, SIKM itu sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 dan dapat diatasi maksimal dan cepat.

“Terutama bagi warga yang sering bepergian ke Suramadu,” katanya.

Baca Juga : Aksi Gepeng ‘Langkahi Sesumbar’ Bupati Sumenep Makin Merajalela

Baca Juga : Beraksi di Kafe, Gepeng Langkahi Sesumbar Bupati Sumenep

Baca Juga : Sesumbar Bersihkan “Gepeng”, Ternyata Sumenep Tak Menganggarkan Pemberdayaan Ekonomi

Baca Juga : Komisi IV DPRD Sumenep Minta Pemkab Buka Mata Atasi Gepeng

Baca Juga : Sumenep Gagal Realisasikan Program Ekonomi Kreatif Bagi Gepeng

SIKM itu berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep. Berlaku mulai hari ini, Jumat (25/6/2021) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

SIKM tersebut, diutamakan bagi warga yang sering melintas di Tol Surabaya-Madura (Suramadu). SIKM diterbitkan di kantor kecamatan masing-masing dan berlaku dalam sepekan.

Untuk mendapatkan SIKM, pemohon harus menyertakan surat swab antigen bebas Covid-19 dan melampirkan surat dari instansi/ tempat kerja dan atau surat keterangan lain sesuai dengan aktivitas pemohon.(*)

Tonton Juga

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.