Muslimah Minta Maskawin Kain Kafan, Alasannya Mengejutkan

Avatar of PortalMadura.Com
Muslimah Minta Maskawin Kain Kafan, Alasannya Mengejutkan
Ist. Mahar Kain Kafan

PortalMadura.Com atau mahar dalam proses akat nikah adalah sesuatu yang wajib disebutkan atas permintaan mempelai perempuan. Mempelai laki-laki wajib hukumnya, memenuhinya.

Dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan shidaq adalah sesuatu yang wajib. Mas kawin atau mahar yang sah yaitu sesuatu yang bisa diperjual belikan, entah itu ganti (uang) atau yang digantikan (barang yang dibeli).

Entah itu, berupa barang atau hutang atau berupa manfaat, entah mas kawin itu sedikit atau banyak, yang penting masih mempunyai harga.

Berbeda dengan yang dilakukan oleh seorang Muslimah, di Bekasi, Jawa Barat. Baru-baru ini, dalam melangsungkan pernikahannya, justru minta mahar berupa kain kafan.

Sontak, peristiwa itu menjadi viral di media sosial (Medsos). Lalu, apa alasannya?. Hem, sangat mengejutkan.

“Saya minta , karena ketika saya mati, saya ingin kain kafan mahar dari suamilah yang akan membungkus dan menemani saya di kubur,” kata Ariyati yang telah sah menjadi istri seorang laki-laki bernama Indra.

Kemuliaan perempuan ini cukup mengejutkan dan membuat banyak orang kagum. Sebab, meski menjadi hak dan dapat mengajukan permintaan apa pun sebagai mahar kepada calon suami, namun bagitu mudahnya permintaan atas maharnya. Subhanallah!.(Berbagai sumber/Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.